MAKALAH
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
EVALUASI,
AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Disusun Oleh:
1. Dea
Asih Suprianti (12222019)
2. Deby
Noviyanti (12222020)
3. Desi
Oktasari (12222022)
Dosen Pembimbing:
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN FATAH PALEMBANG
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pembaharuan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi
tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang
dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan
pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Fungsi
penting dari manajemen pendidikan adalah berkaitan dengan proses pembelajaran,
hal ini mencakup dari mulai aspek persiapan sampai dengan evaluasi untuk
melihat kualitas dari suatu proses tersebut, dalam hubungan ini, sekolah
sebagai suatu lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan/proses pembelajaran
jelas perlu mengelola kegiatan tersebut dengan baik karena proses belajar
mengajar ini merupakan kegiatan utama dari suatu sekolah.
Dengan
demikian nampak bahwa guru sebagai tenaga pendidik merupakan faktor penting
dalam manajemen pendidikan, sebab inti dari proses pendidikan di sekolah pada
dasarnya adalah guru, karena keterlibatannya yang langsung pada kegiatan
pembelajaran di kelas. Oleh karena itu, Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidik
dalam suatu lembaga pendidikan akan menentukan bagaimana kontribusinya bagi
pencapaian tujuan.
Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan
sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan
dilakukan sebuah akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
1.2
Rumusan
Masalah
- Apakah pengertian dari Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi?
- Apakah fungsi dari Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi?
- Bagaimanakah langkah-langkah Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi dalam administrasi pendidikan?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini yaitu
agar mahasiswa mengetahui apa pengertian, fungsi, serta langkah-langkah dari
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam administrasi pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Evaluasi
a.
Pengertian
Evaluasi
Istilah
evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”.
Menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, evaluasi adalah suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai
dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan
atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
Evaluasi
merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu
peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti
atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan
tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan
agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Proses
terakhir dalam proses kegiatan manajemen administrasi adalah penilaian atau
evaluasi. Dengan melakukan penilaian dapat diketahui efektivitas setiap
kegiatan organisasi serta dapat diketahui kelemahan dan kelebihan selama
berlangsungnya proses administrasi. Kelemahan yang ada dapat dicarikan jalan
keluarnya dan kelebihannya dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan.
Selain itu, dapat diketahui apakah seluruh rangkaian kegiatan dalam organisasi
sesuai dengan tujuan yang diharapkan, apakah seluruh proses administrasi telah
berjalan dengan baik, apakah komunikasi antar-personel telah menciptakan
kerjasama yang baik, dan apakah tujuan yang diharapkan telah tercapai.
b. Fungsi Evaluasi
Fungsi
dari evaluasi pendidikan yaitu:
1. Bagi
pelaksana pendidikan berguna untuk dasar penyusunan laporan sebagai kelengkapan
pertanggungjawaban tugas.
2. Bagi
lembaga atau badan yang membawahi pelaksana pendidikan mempunyai data yang
akurat sebagai bahan pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan
supervisi.
3. Bagi
evaluator luar dapat bertindak dengan objektif karena berpijak pada data yang
dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
Sedangkan kegunaan data evaluasi
diklarifikasikan menjadi empat golongan sebagai berikut:
1. Administrator
dapat menggunakan hasil atau data evaluasi untuk melengkapi kartu
catatan-catatan tingkah laku murid, minat, kecakapan, dan kartu kumulatif
murid, dan menjadi suatu dasar bagi evaluasi pertumbuhan dan perkembangan
individu atau pengelompokan kelas.
2. Untuk
melengkapi laporan-laporan kepada wali murid.
3. Digunakan
sebagai catatan-catatan objektif dan sistematis dari siswa jika seorang murid
pindah kesekolah lain.
4. Penggunaan
instruksional
c. Langkah-Langkah
Evaluasi
Dalam
organisasi pendidikan disekolah, peningkatan dilakukan oleh kepala sekolah
dengan bantuan guru, petugas tata usaha atau pihak lainnya yang berkompeten.
Semua bagian yang dilibatkan dalam penilaian harus memiliki kesatuan pandangan
dan bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
Setelah melakukan penilaian, masing-masing bagian memberikan hasil penilaiannya
kepada kepala sekolah, kemudian secara bersama-sama membahas penilaian tersebut
dan membuat kesimpulan.
Secara
umum langkah-langkah yang harus dilakukan evaluator dalam melakukan evaluasi
pembelajaran, sistem atau program pendidikan menurut Brinkerhoff adalah sebagai berikut:
1.
Fokus evaluasi
Evaluator menentukan objek yang akan dievaluasi, mengidentifikasi
dan mempertimbangkan tujuan, kemudian mempertimbangkan elemen-elemen penting
yang akan diselidiki.
2.
Perencanaan atau desain
evaluasi
Evaluator membuat rencana, tujuan umum dan prosedur umum evaluasi.
3.
Pengumpulan informasi
Saat pelaksanaan evaluasi, evaluator harus menentukan sumber informasi
seperti apa dan bagaimana informasi itu akan diperoleh. Selanjutnya adalah
menganalisis informasi. Evaluator memverifikasi informasi dan kelengkapannya
lalu memilih cara analisis yang sesuai. Setelah informasi dianalisis langkah
berikutnya adalah pembuatan laporan. Evaluator harus mengidentifikasi siapa
saja yang akan memperoleh laporan tersebut, bagaimana kerangka dan format
laporan yang akan ditulis atau dikomunikasikan.
4.
Pengelolaan atau
pemanfaatan hasil evaluasi
Pelaksanaan evaluasi bukan proses yang sederhana perlu pengelolaan dari
segi manusia atau perilaku dan narasumber, prosedur, kontrak, biaya, pelaporan
juga pertanggungjawaban.
5.
Meta evaluasi
Langkah terakhir yaitu meta evaluasi. Meta evaluasi berarti
mengevaluasi suatu proses evaluasi. Meta evaluasi dilakukan oleh evaluator yang
lebih tinggi.
B.
Akreditasi
a.
Pengertian
Akreditasi
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian (asesmen) badan pendidikan secara sistematis dan
komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi)
untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sebuah badan pendidikan.
b.
Fungsi
Akreditasi
Fungsi
akreditasi sekolah adalah:
1.
Untuk pengetahuan,
yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja badan pendidikan
dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang
dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah.
2.
Untuk akuntabilitas,
yakni agar badan pendidikan dapat mempertanggung-jawabkan apakah layanan yang
diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.
Untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar badan pendidikan dapat melakukan peningkatan kualitas atau
pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
c.
Langkah-Langkah
Akreditasi
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
1.
Pengajuan permohonan
akreditasi dari sekolah.
2.
Evaluasi diri oleh
sekolah.
3.
Pengolahan hasil
evaluasi diri.
4.
Visitasi oleh asesor.
5.
Penetapan hasil
akreditasi.
6.
Penerbitan sertifikat
dan laporan akreditasi.
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah atau madrasah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut: sekolah mengajukan permohonan akreditasi
kepada Badan Akreditasi Provinsi atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
kabupaten/kota. Untuk TK dan SD pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana
menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami,
sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan
penggunaan instrumen tersebut. Mengingat jumlah data dan informasi yang
dperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian
instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang
diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Masa berlaku akreditasi selama empat tahun. Permohonan akreditasi ulang
enam bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan
diajukan sekurang-kurangnya dua tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi
berupa:
1. Sertifikat
Akreditasi Sekolah, adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan
terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran
dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen berdasarkan standar
yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
2. Profil
Sekolah; kekuatan dan kelemahan, serta rekomendasi.
Menetapkan hasil akreditasi yaitu laporan tim asesor yang memuat hasil
visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi
diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat
akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai
akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai
dengan kewenangannya.
Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM
Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang
kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen
Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di
masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil
temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan
pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan
dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap
sekolah.
C.
Sertifikasi
a.
Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi profesi pendidik dapat
dipandang sebagai upaya untuk menata SDM pendidik agar makin profesional dalam
melaksanakan peran dan tugasnya sebagai pendidik menuju ke arah yang makin
berkualitas dan kompetetif. Penyikapan sertifikasi hanya dengan implikasi gaji
atau tunjangan jelas akan melenceng dari tujuan pokok sertifikasi. Oleh karena
itu, pemahaman akan guru atau pendidik sebagai suatu profesi (menuju hard
profession) amat diperlukan untuk melihat konstelasi sertifikasi dengan
peran dan tanggung jawab yang diembannya. Dengan demikian sertifikasi harus
dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya untuk meningkatkan kualitas
profesional guru serta peningkatan kesejahteraan guru yang berujung pada
peningkatan mutu pendidikan atau pembelajaran dengan out-put
pendidikan yang makin bermutu.
1.
Makna Sertifikasi Guru
Merujuk
pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdinas, bahwa guru dan dosen dituntut
wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Secara
etimologis sertifikasi dapat dimaknai sebagai surat keterangan (sertifikat)
dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus
pernyataan (lisensi) terdapat kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Bagi
guru agar dianggap baik dalam mengemban tugas profesi mendidik, maka ia harus
memiliki sertifikat pendidik. Sertifkitat pendidik tersebut diberikan kepada
guru dan dosen yang telah memenuhi persyratan. Sertifikasi secara yuridis
menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikasi
pendidik untuk guru atau dosen. Adapun berkaitan dengan sertifikasi guru, dijelaskan
dalam pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi
pendidik untuk guru atau pendidik.
Dasar
hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 18 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru harus memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam UUGD pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikasi pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sedangkan pada pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut
hanya dapat diperoleh melalui pogram sertifikasi. Untuk itu, guru dapat
memperoleh sertifikasi pendidik setelah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi
pendidik minimum yang telah ditentukan (S1/D4) dan terbukti telah menguasi
kompetensi tertentu yang mencakup kompetensi personal, pedagogic, professional
dan sosial,
2.
Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru pada dasarnya merupakan suatu cara untuk meningkatkan kemampuan atau
kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik di sekolah,
sehingga upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat didukung oleh SDM yang
berkualitas karena kompetensi guru meningkat sesui dengan harapan masyarakat.
Peningkatan kompetensi guru pada dasarnya hanya merupakan satu aspek yang
berperan dalam perwujudan kinerja, sedangkan faktor lainnya menurut model dasar
kinerja adalah motivasi. Untuk motivasi ini, Undang-Undang Guru dan Dosen
memperkuat dengan peningkatan kompensasi finansial melalui tunjangan profesi
yang mana hal ini dipandang dapat meningkatkan motivasi kerja guru sehingga
gabungan kompetensi dan motivasi dapat meningkatkan kinerja guru dalam
melaksanakan tugasnya yang akan berdampak pada meningkat kualitas pendidikan.
Pola perhubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar diatas
menunjukan alur sertifikasi dan kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan.
Sertifikasi merupakan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi
kriteria kompetensi yang disaratkan dan bila sertifikasi telah diperolah maka
guru tersebut berhak mendapat tunjangan
profesi sebesar gaji pokoknya. Hal ini membawa dua implikasi, yaitu
meningkatkan kompetensi atau kemampuan pada guru dan meningkatkan motivasi yang
didorong oleh peningkatan kompensasi finansial melalui tunjangan profesi. Dengan
kedua faktor tersebut, yaitu kompetensi atau kemampuan dengan motivasi, maka
kinerja guru akan meningkat yang akan berdampak pada pelaksaan tugas guru dalam
proses pembelajaran makin bermutu yang akhirnya diharapkan kualitas proses
pendidikan dan output-nya makin bermutu dan meningkat. Oleh karena itu,
sertifikasi mesti dilihat dalam konteks pembangunan pendidikan secara
komprehensif, bukan sekadar pemenuhan aspek formal yang statis melainkan harus
dilihat aspek substantive dan
dinamis, sehingga pengembangan kinerja guru dapat terus terjadi melalui
peningkatan kompetensi secara terus-menerus.
b.
Fungsi
Sertifikasi
Adapun fungsi dari sertifikasi tenaga pendidik/guru
yaitu:
1.
Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten.
2.
Menjaga citra profesi guru dan
melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas,
dan tidak profesional.
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru
4.
Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
5.
Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
6.
Meningkatkan martabat guru serta
meningkatkan profesionalitas guru.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Evaluasi
adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada
sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat
diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala
sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan
dunia pendidikan.
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka.
Sertifikasi
adalah upaya untuk meningkatkan kualitas
profesional guru serta peningkatan kesejahteraan guru yang berujung pada
peningkatan mutu pendidikan atau pembelajaran dengan out-put
pendidikan yang makin bermutu.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. 2006. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Intruksional. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Ngalim,
Purwanto. 2006. Prinsip-Prinsip dan
Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Rosda Karya.
Nurkancana,
Wayan dan Sunartana. 1986. Evaluasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Sukardi, M.
2008. Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi
Aksara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Badan
Standar Nasional.
No comments:
Post a Comment