Beranda

Tuesday, March 31, 2015

Makalah Administrasi



MAKALAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN



 

Disusun Oleh:



1.      Dea Asih Suprianti (12222019)
2.      Deby Noviyanti      (12222020)
3.      Desi Oktasari          (12222022)


Dosen Pembimbing:





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN FATAH PALEMBANG
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI
2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pembaharuan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Fungsi penting dari manajemen pendidikan adalah berkaitan dengan proses pembelajaran, hal ini mencakup dari mulai aspek persiapan sampai dengan evaluasi untuk melihat kualitas dari suatu proses tersebut, dalam hubungan ini, sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan/proses pembelajaran jelas perlu mengelola kegiatan tersebut dengan baik karena proses belajar mengajar ini merupakan kegiatan utama dari suatu sekolah.
Dengan demikian nampak bahwa guru sebagai tenaga pendidik merupakan faktor penting dalam manajemen pendidikan, sebab inti dari proses pendidikan di sekolah pada dasarnya adalah guru, karena keterlibatannya yang langsung pada kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu, Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidik dalam suatu lembaga pendidikan akan menentukan bagaimana kontribusinya bagi pencapaian tujuan.
Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan sebuah akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.

1.2  Rumusan Masalah

  1. Apakah pengertian dari Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi?
  2. Apakah fungsi dari Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi?
  3. Bagaimanakah langkah-langkah Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi dalam administrasi pendidikan?


1.3  Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini yaitu agar mahasiswa mengetahui apa pengertian, fungsi, serta langkah-langkah dari evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam administrasi pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

            A.    Evaluasi
a.      Pengertian Evaluasi
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”. Menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Proses terakhir dalam proses kegiatan manajemen administrasi adalah penilaian atau evaluasi. Dengan melakukan penilaian dapat diketahui efektivitas setiap kegiatan organisasi serta dapat diketahui kelemahan dan kelebihan selama berlangsungnya proses administrasi. Kelemahan yang ada dapat dicarikan jalan keluarnya dan kelebihannya dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan. Selain itu, dapat diketahui apakah seluruh rangkaian kegiatan dalam organisasi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, apakah seluruh proses administrasi telah berjalan dengan baik, apakah komunikasi antar-personel telah menciptakan kerjasama yang baik, dan apakah tujuan yang diharapkan telah tercapai.

b.      Fungsi Evaluasi
Fungsi dari evaluasi pendidikan yaitu:
1.      Bagi pelaksana pendidikan berguna untuk dasar penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban tugas.
2.      Bagi lembaga atau badan yang membawahi pelaksana pendidikan mempunyai data yang akurat sebagai bahan pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi.
3.      Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan objektif karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
Sedangkan kegunaan data evaluasi diklarifikasikan menjadi empat golongan sebagai berikut:
1.      Administrator dapat menggunakan hasil atau data evaluasi untuk melengkapi kartu catatan-catatan tingkah laku murid, minat, kecakapan, dan kartu kumulatif murid, dan menjadi suatu dasar bagi evaluasi pertumbuhan dan perkembangan individu atau pengelompokan kelas.
2.      Untuk melengkapi laporan-laporan kepada wali murid.
3.      Digunakan sebagai catatan-catatan objektif dan sistematis dari siswa jika seorang murid pindah kesekolah lain.
4.      Penggunaan instruksional

c.       Langkah-Langkah Evaluasi
Dalam organisasi pendidikan disekolah, peningkatan dilakukan oleh kepala sekolah dengan bantuan guru, petugas tata usaha atau pihak lainnya yang berkompeten. Semua bagian yang dilibatkan dalam penilaian harus memiliki kesatuan pandangan dan bertanggung jawab atas terwujudnya tujuan yang diharapkan oleh sekolah. Setelah melakukan penilaian, masing-masing bagian memberikan hasil penilaiannya kepada kepala sekolah, kemudian secara bersama-sama membahas penilaian tersebut dan membuat kesimpulan.
Secara umum langkah-langkah yang harus dilakukan evaluator dalam melakukan evaluasi pembelajaran, sistem atau program pendidikan menurut Brinkerhoff adalah sebagai berikut:
1.        Fokus evaluasi
Evaluator menentukan objek yang  akan dievaluasi, mengidentifikasi dan mempertimbangkan tujuan, kemudian mempertimbangkan elemen-elemen penting yang akan diselidiki.
2.        Perencanaan atau desain evaluasi
Evaluator membuat rencana, tujuan umum dan prosedur umum evaluasi.
3.        Pengumpulan informasi
Saat pelaksanaan evaluasi, evaluator harus menentukan sumber informasi seperti apa dan bagaimana informasi itu akan diperoleh. Selanjutnya adalah menganalisis informasi. Evaluator memverifikasi informasi dan kelengkapannya lalu memilih cara analisis yang sesuai. Setelah informasi dianalisis langkah berikutnya adalah pembuatan laporan. Evaluator harus mengidentifikasi siapa saja yang akan memperoleh laporan tersebut, bagaimana kerangka dan format laporan yang akan ditulis atau dikomunikasikan.
4.        Pengelolaan atau pemanfaatan hasil evaluasi
Pelaksanaan evaluasi bukan proses yang sederhana perlu pengelolaan dari segi manusia atau perilaku dan narasumber, prosedur, kontrak, biaya, pelaporan juga pertanggungjawaban.
5.        Meta evaluasi
Langkah terakhir yaitu meta evaluasi. Meta evaluasi berarti mengevaluasi suatu proses evaluasi. Meta evaluasi dilakukan oleh evaluator yang lebih tinggi.

           B.     Akreditasi
a.      Pengertian Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian (asesmen) badan pendidikan secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sebuah badan pendidikan.

b.      Fungsi Akreditasi
Fungsi akreditasi sekolah adalah:
1.        Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja badan pendidikan dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah.
2.        Untuk akuntabilitas, yakni agar badan pendidikan dapat mempertanggung-jawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.        Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar badan pendidikan dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.

c.       Langkah-Langkah Akreditasi
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:           
1.        Pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah.
2.        Evaluasi diri oleh sekolah.
3.        Pengolahan hasil evaluasi diri.
4.        Visitasi oleh asesor.
5.        Penetapan hasil akreditasi.
6.        Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah atau madrasah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Provinsi atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) kabupaten/kota. Untuk TK dan SD pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut. Mengingat jumlah data dan informasi yang dperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Masa berlaku akreditasi selama empat tahun. Permohonan akreditasi ulang enam bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya dua tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi berupa:
1.    Sertifikat Akreditasi Sekolah, adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
2.    Profil Sekolah; kekuatan dan kelemahan, serta rekomendasi.
Menetapkan hasil akreditasi yaitu laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.
Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

            C.    Sertifikasi
a.      Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi profesi pendidik dapat dipandang sebagai upaya untuk menata SDM pendidik agar makin profesional dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai pendidik menuju ke arah yang makin berkualitas dan kompetetif. Penyikapan sertifikasi hanya dengan implikasi gaji atau tunjangan jelas akan melenceng dari tujuan pokok sertifikasi. Oleh karena itu, pemahaman akan guru atau pendidik sebagai suatu profesi (menuju hard profession) amat diperlukan untuk melihat konstelasi sertifikasi dengan peran dan tanggung jawab yang diembannya. Dengan demikian sertifikasi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya untuk meningkatkan kualitas profesional guru serta peningkatan kesejahteraan guru yang berujung pada peningkatan mutu pendidikan atau pembelajaran dengan out-put pendidikan yang makin bermutu.
1.        Makna Sertifikasi Guru
Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdinas, bahwa guru dan dosen dituntut wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Secara etimologis sertifikasi dapat dimaknai sebagai surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terdapat kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Bagi guru agar dianggap baik dalam mengemban tugas profesi mendidik, maka ia harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifkitat pendidik tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyratan. Sertifikasi secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru atau dosen. Adapun berkaitan dengan sertifikasi guru, dijelaskan dalam pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru atau pendidik.
Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam UUGD pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sedangkan pada pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pogram sertifikasi. Untuk itu, guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik setelah memenuhi dua syarat, yaitu kualifikasi pendidik minimum yang telah ditentukan (S1/D4) dan terbukti telah menguasi kompetensi tertentu yang mencakup kompetensi personal, pedagogic, professional dan sosial,

2.        Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru pada dasarnya merupakan suatu cara untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik di sekolah, sehingga upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat didukung oleh SDM yang berkualitas karena kompetensi guru meningkat sesui dengan harapan masyarakat. Peningkatan kompetensi guru pada dasarnya hanya merupakan satu aspek yang berperan dalam perwujudan kinerja, sedangkan faktor lainnya menurut model dasar kinerja adalah motivasi. Untuk motivasi ini, Undang-Undang Guru dan Dosen memperkuat dengan peningkatan kompensasi finansial melalui tunjangan profesi yang mana hal ini dipandang dapat meningkatkan motivasi kerja guru sehingga gabungan kompetensi dan motivasi dapat meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya yang akan berdampak pada meningkat kualitas pendidikan. Pola perhubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
 










 
  







Gambar diatas menunjukan alur sertifikasi dan kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan. Sertifikasi merupakan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi kriteria kompetensi yang disaratkan dan bila sertifikasi telah diperolah maka guru  tersebut berhak mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokoknya. Hal ini membawa dua implikasi, yaitu meningkatkan kompetensi atau kemampuan pada guru dan meningkatkan motivasi yang didorong oleh peningkatan kompensasi finansial melalui tunjangan profesi. Dengan kedua faktor tersebut, yaitu kompetensi atau kemampuan dengan motivasi, maka kinerja guru akan meningkat yang akan berdampak pada pelaksaan tugas guru dalam proses pembelajaran makin bermutu yang akhirnya diharapkan kualitas proses pendidikan dan output-nya makin bermutu dan meningkat. Oleh karena itu, sertifikasi mesti dilihat dalam konteks pembangunan pendidikan secara komprehensif, bukan sekadar pemenuhan aspek formal yang statis melainkan harus dilihat aspek substantive dan dinamis, sehingga pengembangan kinerja guru dapat terus terjadi melalui peningkatan kompetensi secara terus-menerus.

b.      Fungsi Sertifikasi
Adapun fungsi dari sertifikasi tenaga pendidik/guru yaitu:
1.        Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten.
2.        Menjaga citra profesi guru dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas, dan tidak profesional.
3.        Meningkatkan kesejahteraan guru
4.        Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
5.        Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
6.        Meningkatkan martabat guru serta meningkatkan profesionalitas guru.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sertifikasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas profesional guru serta peningkatan kesejahteraan guru yang berujung pada peningkatan mutu pendidikan atau pembelajaran dengan out-put pendidikan yang makin bermutu.



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2006. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Intruksional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ngalim, Purwanto. 2006. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Rosda Karya.
Nurkancana, Wayan dan Sunartana. 1986. Evaluasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Sukardi, M. 2008. Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional.